Profil Perkara

No. Perkara
53/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
02 Agustus 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) "mengenai pemberhentian sementara tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, yaitu terkait dengan penerapan asas "praduga tidak bersalah" (Pressumtion of Innocence). Seharusnya pemberhentian dikeluarkan setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian pejabat Negara dari komisi/badan/ lembaga Negara yang tersangkut perkara pidana.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan