Profil Perkara

No. Perkara
34/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (3), menurut Pemohonan frasa "berhenti" tanpa disertai penjelasan tidak untuk mencalonkan diri untuk jabatan yang lebih tinggi sebelum masa jabatannya berakhir dapat menimbulkan implikasi kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan