Profil Perkara
No. Perkara
15/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
14 Juni 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf d
Inti Masalah
Pasal 58 huruf d UU a quo membatasi Pemohon untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon Pilkada, karena Pemohon saat ini masih berusia 27 tahun, sedangkan batas minimal calan Pilkada harus berumur 30 tahun.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan