Profil Perkara

No. Perkara
001/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
09 Januari 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 ayat (5) dan (7)
Inti Masalah
"Pemohon mengajukan judicial review terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 01 PK/PILKADA/2005 yang isinya pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 01/PILKADA/2005/PT Bandung. Putusan Mahkamah Agung tersebut dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan Pemohon untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok. Pemohon juga mendalilkan bahwa judicial review terhadap Putusan Mahkamah Agung bisa diajukan karena Putusan Mahkamah Agung --setelah menjadi yurisprudensi-- setara dengan undang-undang."
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan