Profil Perkara
No. Perkara
90/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
11 September 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Pasal 29 ayat (3)
Bertentangan degan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Kentetuan Pasal 29 ayat (3) khususnya frasa "dan huruf b" menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berimplikasi pada terganggunya pengambilan sumpah Joko Widodo sebagai Presiden RI. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dimaksudkan untuk mengatur kepala daerah/wakil kepala daerah yang berhenti karena diberhentikan, bukan karena "meninggal dunia" atau "mengundurkan diri", Pasal a quopernah digunakan oleh DPRD DKI untuk menolak permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur periode 2007-2012, Prajitno, sehingga para Pemohon khawatir ketentuan yang sama digunakan untuk menolak pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, padahal yang bersangkutan merupakan Presiden terpilih dan akan diambil sumpahnya pada tanggal 20 oktober 2014
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan