Profil Perkara
No. Perkara
22/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
01 April 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (o) dan Penjelasan Pasal 58 huruf (o)
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas oleh Pemohon dianggap merugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat lagi atau terhalang untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepada Daerah/Wakil Kepala Derah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 akibat adanya ketentuan "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama"
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan