Profil Perkara

No. Perkara
60/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
18 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf O Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf O tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo menurut Pemohon nyata-nyata dibentuk dengan dasar norma konstitusi yang berbeda dengan norma konstitusi yang dijadikan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, namun tetap diberlakukan kepada Pemohon, hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena pemberlakuan itu sama nilainya dengan Pemohon dipaksa tunduk pada kebijakan hukum yang tidak berkepastian dan atau tidak menjamin kepastian hukum. Padahal kepastian hukum senyatanya dan secara universal diakui sebagai salah satu prinsip negara hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan