Profil Perkara

No. Perkara
29/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
28 April 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf o Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa materi ketentuan Pasal 58 huruf O mengandung pengertian yang tidak jelas, frasa dari 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama", hal ini menimbulkan multi tafsir dan tidak adanya kepastian hukum serta telah melanggar hak konstitusional Pemohon dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan