Profil Perkara

No. Perkara
017/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
11 Agustus 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 7 ayat (2)
Inti Masalah
Pemohon beranggapan bahwa Pasal 7 ayat (2) terkait perubahan daerah atau nama daerah bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan