Profil Perkara

No. Perkara
14/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
08 Mei 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 huruf f
Inti Masalah
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 58 huruf f UU Pemda, karena Pemohon merasa dirugikan dengan adanya persyaratan bahwa untuk dapat memangku suatu jabatan publik, calon harus memenuhi persyaratan berupa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan