Profil Perkara

No. Perkara
147/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
18 Nopember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88.
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 88 telah menghalangi hak asasi masyarakat Jembrana di Bali dengan sistem "mencontreng", Masyarakat disana telah terbiasa dalam Pemilukada terbiasa dengan metode Elektric Voting (eVoting). Oleh akrena itu perlu adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 88 menghalangi hak politik warga negara untuk menggunakan tehnologi dan ilmu pengetahuan dalam kegiatan Pemilu/Pemilu Kada.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan