Profil Perkara

No. Perkara
71/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
23 Juli 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 taentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 189 UU No. 8 Tahun 2008 dan Pasal 1 angka 34, Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan (5), Pasal 18A ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan pengaturannya serta normanya saling bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Peliknya masalah tata ruang daerah serta tumpang tindihnya kewenangan di Pemerintah Pusat dalam proses penataan ruang di daerah-daerah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan