Profil Perkara

No. Perkara
73/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
24 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) khususnya frasa "........yang diberhentikan sementara", UU a quo menurut Pemohon bersifat diskriminatif dan menghambat hak-hak politik dan hak konstitusionalitas warga negara, khususnya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang telah diberhentikan (diberhentikan Tetap) dalam hal ini Pemohon yang dinyatakan tidak bersalah dalam upaya hukum luar biasa (Putusan PK), tidak diatur secara tegas dalam pasal ini dan mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan