Profil Perkara
No. Perkara
83/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
18 Oktober 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 374 KUHP. Bertentangan dengan , Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pasal 374 KUHP telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya pasal a aquo, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, menurut pemohon pelapor tidak memiliki legal standing yaitu pemohon dengan pelapor tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan kerja terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Sehingga dalam petitum pemohon frasa "karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" dalam KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa "karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" tidak dimaknai laporan pidana perkara pasal a quo disyaratkan adanya hubungan keperdataan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan