Profil Perkara
No. Perkara
18/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 263
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 263 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kebutuhan upaya hukum terakhir guna menentukan nasib Pemohon apakah di kategorikan sebagai terdakwa atau sebagai terpidana/narapidana. Namun hal ini tidak menjadi kenyataan karena berdasarkan adanya"Salinan Putusan Kasasi, bukan berdasarkan Salinan Putusan Kasasi". Hal ini tidak sejalan dengan UU tentang KUHAP. Terpidana/narapidana berhak mengajukan Peninjauan Kembali, kapanpun waktunya terpidana/narapidana akan mempergunakan haknya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan