Profil Perkara
No. Perkara
102/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
28 Nopember 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait (Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1b), Pasal 82 ayat (3a)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal, ayat-ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon frasa "sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan" dalam Pasal 77 huruf a KUHAP merupakan sumber ketidakadilan hukum dan bersifat diskriminatif, karena ketentuan pasal a quo lebih membela kepentingan pelapor dalam perkara pidana dan tidak memberikan hak yang sama kepada terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga menurut Pemohon ketentuan pasal a quo perlu dirubah sedemikian rupa atau ditambahkan frasanya untuk membela hak terlapor.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan