Profil Perkara
No. Perkara
9/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
21 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 77 huruf a
Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnyaatas pasal aquo yaitu Pemohon kehilangan hak kontrol dalam proses hukum acara pidana sebagai pelapor, dimana laporan yang dibuat oleh Pemohon dihentikan dalam proses penyelidikan dan Permohonan pra peradilan Pemohon ditolak karena penghentian penyelidikan bukan merupakan objek pra peradilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan