Profil Perkara

No. Perkara
30/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
07 Juni 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 193 ayat (2) Huruf A Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf A telah merugikan hak konstitusional pemohon, bahwa pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat melakukan pembelaan terhadap terdakwa dalam persidangan pidana. Ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP telah dijadikan pertimbangan hukum pada saat dijatuhkannya putusan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menimbulkan perbedaan penafsiran (multitafsir) dikalangan akademisi maupun penegak hukum. Bahwa Pasal a quo menurut pemohon telah bertentangan dengan prinsip paraduga tidak bersalah serta telah mengahalangi hak konstitusi seseorang untuk mendapatkan keadilan untuk tidak ditahan selama belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan