Profil Perkara

No. Perkara
69/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
13 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan secara formil bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasdal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Inti Masalah
Bahwa norma ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) mengandung sifat multi tafsir, sehingga menghilangkan asas kepastian hukum dan juga menghilangkan adanya "due process of law", norma tersebut juga membuka pintu bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk bertindak sewenang-wenang. Norma tersebut juga telah menimbulkan hilangnya rasa aman dan sebaliknya menimbulkan rasa takut bagi seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi haknya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Norma dalam pasal a quo yang diawali dengan kata-kata "Surat putusan pemidanaan memuat….." secara formil mengandung ketidakjelasan tujuan, yakni kepada pengadilan tingkat manakah surat putusan yang harus memuat apa-apa yang diatur dalam ayat (1) tersebut. Apakah putusan demikian hanya berlaku untuk PN dan PT saja ataukah juga berlaku bagi Mahkamah Agung. Akibat ketidakjelasan tujuan tersebut menjadi multitafsir, sehingga tidak memenuhi asas kejelasan tujuan pembentukan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2011
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan