Profil Perkara
No. Perkara
84/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
03 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo multitafsir oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), dimana tidak pernah ada perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan didalam suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri). Dengan adanya multi tafsir dalam penerapan pasal-pasal a quo oleh aparat penegak hukum, para Pemohon dapat dijadikan tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan