Profil Perkara

No. Perkara
22/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
06 April 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas menyebutkan permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. Pengertian kalimat "tidak menangguhkan maupun menghentikan" adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan tidak boleh tidak dan pasti, sedangkan pengertian permintaan dalah memohon yang bisa diartikan dikabulkan atau ditolak tetapi kesempatan ini disediakan yang kalau disambungkan mengandung arti yang satu kata harus dilaksanakan dan yang satu kata bisa dimohonkan yang ketentuannya saling bertentangan. Oleh karena itu tidak ada kepastian hukum dan melanggar Hak Asasi manusia yag tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan