Profil Perkara
No. Perkara
115/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
12 Desember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 244
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 244 a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa "kecuali terhadap putusan bebas" merupakan sumber ketidakpastian hukum, sehingga apabila frasa ini dihilangkan akan memberikan kepastian hukum, karena dengan demikian menjadi suatu kepastian yang adil, baik bagi terdakwa maupun penuntut umum karena keduanya secara pasti dapat mengajukan kasasi, tidak tergantung pada hasil putusan pengadilan. Baik putusan pengadilan itu berupa putusan yang menghukum terdakwa, membebaskan secara murni atau tidak murni semuanya boleh kasasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan