Profil Perkara
No. Perkara
114/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
19 Nopember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 244
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 244 a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas, dan dapat dimaknai sebagai sesuatu hukum positif dan harus diindahkan oleh semua masyarakat Indonesia termasuk Penuntut Umum dan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan terhadap hukum itu sendiri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan