Profil Perkara
No. Perkara
60/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon ditangkap oleh SAT RESKRIM, dimana Para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya terutama terkait dengan prisnip kepastian hukum dan persamaan di depan hukum. Pasal aquo tidak mencantumkan serta menjelaskan secara rinci batas waktu penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan apabila batas waktu penyidikan telah selesai, maka secara demi hukum penyidik wajib menghentikan penyidikan sehingga adanya kekosongan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan