Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
18 Maret 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 268 (3)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon untuk menjawab dan memberikan solusi kebenaran dan keadilan maka upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari sekali, dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru (novum) dan berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu dalam rangka menegakkan yang berkeadilan sudah seharusnya ketentuan pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat yaitu "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari satu kali".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan