Profil Perkara

No. Perkara
33/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
21 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 263 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (2), dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan Pasal 263 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diberi hak untuk mengajukan PK, maka seharusnya JPU tidak mengajukan PK. Jika putusan dihapami secara a contrario, maka pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap UU dan merusak tertib huku. Ketentuan pasal a quo berpotensi penyelahgunaan kekuasaan karena tidak ada batasan dan konsekwenssi bagi penegak hukum, manakala penegak hukum menggunakan kewenangannya secara berlebihan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi dalam upaya hukum luar biasa. Hal ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan