Profil Perkara

No. Perkara
117/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon hal ini merupakan pasal yang berkaitan dengan penetapan tersangka dengan disertai bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, dan hal ini bersifat multi tafsir dalam pelaksanaanya, karena ternyata dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup. Demikian juga pelaksanaan upaya paksa lain seperti penangkapan dan penahanan yang rentan terjadinya pelanggaran konstitusional. Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan kejelasan melakukan penetapan status tersangka yang kemudian dilakukan penahanan dengan adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan