Profil Perkara
No. Perkara
78/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
01 Agustus 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon perlunya ada kepastian hukum yang jelas terkait frasa "semua putusan pengadilan" agar dimaknai putusan untuk semua tingkat pengadilan mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Kemudian adanya "putusan batal demi hukum" menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Terdakwa/Terpidana, karena status hukumnya menjadi tidak jelas, apakah dibebaskan atau dilepaskan sebagaimana yang ada dalam putusan atau mengikuti putusan sebelumnya karena putusan bukan pemidanaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan