Profil Perkara

No. Perkara
39/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
23 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon merasa hak konstitutionalnya dirugikan dengan adanya Ketetapan Nomor S.TAP/113/2010/ Restro.Jkt.Bar tanggal 13 April 2010 dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan