Profil Perkara

No. Perkara
17/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
23 Maret 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 244 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa norma ketentuan pasal tersebut diatas yang membatasi pengajuan kasasi tidak dibolehkan terhadap putusan bebas telah merugikan hak konstitusional pemohon sebagai advokat yang merwakili para pencari keadilan. Norma yang terkandung dapal pasal tersebut tidak memiliki kejelasan, ketelitian dan konsistensi dalam proses kepastian hukum, karena fakta hukum sangat banyak ditemui dilapangan proses kasasi yang telah dilakukan pihak jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas. Hal ini menyalahi prinsip negara hukum yang hidup dalam doktrin-doktrin hukum. Adanya kejelasan dan ketelitian dalam perundang-undangan itu sendiri menjadi dasar dari peradilan yang bersih dan bebas dari upaya-upaya konspiratif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan