Profil Perkara
No. Perkara
21/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 1 angka 2, angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) dan (4)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 18H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan. Ketentuan yang multitafsir dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga negara, dan ini adalah bentuk pelanggaran HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan