Profil Perkara
No. Perkara
35/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 77
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 77 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sudah mengatur dengan tegas dan secara limitatif bahwa yagn dapat dimajukan gugatan praperadilan adalah hanya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan dan atau penuntutanpenuntuta, tidak termasuk sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Putusan PN Jaksel tersebut memberikan multi dampak negatif yakni merusak tatanan hukum, menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan konflik hukum serta melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan