Profil Perkara

No. Perkara
66/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
06 Agustus 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal aquo dimana pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa "pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya" tidak dimaknai "Dalam hal suatu permintaan kepada pra peradilan sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan negeri belum dimulai, maka pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampai adanya putusan praperadilan".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan