Profil Perkara
No. Perkara
56/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
15 Agustus 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 67 dan Pasal 244
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa dalam teori ilmu hukum Yurisprodensi memang merupakan sumber hukum, Yurusprodensi baru dijadikan pegangan apabila norma undang-undang positif tidak memberikan pengaturan atau bersifat samar-samar, sementara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP bunyinya adalah tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lagi. Yurusprodensi Mahkamah Agung mempunyai sifat sifat menciptakan norma hukum (regelscheppend), yang dalam prakteknya telah menggeser dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP. Demi kepastian hukum Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP apakah Yurisprodensi Mahkamah Agung No. 275/K/Pid/2003 dapat menggeser dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP ?
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan