Profil Perkara
No. Perkara
71/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
24 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 244
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 244 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sering digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk memutarbalikan fakta dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu mengacu pada Keputusan Menteri kehakiman RI No. 14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dalam butir ke-19 tersebut menerangkan "terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. hal ini berdasarkan yuriprodensi".
Adapun alasan JPU yang teap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil dalih antara lain :1) PN dan PT (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 185 ayat (3) dan (6) KUHAP; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan udnang-undang; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (Vrijspraak), melainkan putusan "bebas tidak murni".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan