Profil Perkara

No. Perkara
41/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo membatasi pengertian dan objek praperadilan serta belum memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang berasa dirugikan atas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan