Profil Perkara
No. Perkara
76/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
30 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 80
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 80 pengertian "Pihak Ketiga yang Berkepentingan" menurut Pemohon dapat menimbulkan multi tafsir dan melanggar asas lex certa dan asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Ketentuan yang multi tafsir dalam hukum acara pidana dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga negara, karena dalam hukum acara pidana berhadapan antara penyidik, penuntut umum dan hakim yang memiliki kewenangan utnuk memeriksa tersangka atau terdakwa yang berhak unutk mendapatkan perlindungan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan