Profil Perkara
No. Perkara
4/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
09 Januari 2018
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 20 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) telah melanggar hak konstitusional Pemohon dikarenakan Pemohon sebagai Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap Klien Pemohon diberikan hak imunitas baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Advokat tidak dapat dituntuk baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan. bahwa pasal a quo sangat merugikan hak konstitusional dari Pemohon
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan