Profil Perkara
No. Perkara
68/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 197 ayat (1) huruf "I" UU No. 8 Thn 1981, Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.12 Thn 2011.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf "I" menurut para Pemohon menimbulkan multi tafsir bagi banyak pihak khususnya oleh para jaksa eksekutor dalam melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, padahal secara jelas Pasal 197 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf "I" KUHAP maka putusan batal demi hukum, dan hal trsebut sudah tidak diindahkan lagi oleh para eksekutor dan melanggar hak konstitusional para Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945.Selain itu ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf "I" tidak dapat memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan