Profil Perkara

No. Perkara
69/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
02 Nopember 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 109, Pasal 7, dan Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon mempunyai bukti-bukti yang sah, namun setelah diupayakan melalui jalur hukum ke Prapengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan Penghentian sah yang dinilai oleh Hakim
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan