Profil Perkara

No. Perkara
65/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
19 Oktober 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65 jo Pasal 116 Ayat (3) dan (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa, Penafsiran terhadap pasal-pasal tersebut diatas yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian Konstitusional Pemohon secara aktual, karena : 1) Pemohon berpotensi kehilangan hak untuk menghadirkan saksi dan atau ahli yang dapat memberikan ketenangan yang meringankan Pemohon, 2) Pemohon telah kehilangan hak untuk berkomunikasi secara layak dan manusiawi dengan para sakti dan ahli yang dapt memberikan keternagan yang memberikan keuntungan Pemohon, 3) Pemohon telah mengalami tekanan secara mental dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan