Profil Perkara
No. Perkara
76/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
25 Nopember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 jo Pasal 87 dan Pasal 88
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan terhadap Surat Maklumat Kepala Kepolisian RI Daerah Papua tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, dimana setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dan wilayah NKRI dan melakukan pemufakatan jahat. Sehingga dalam pasal-pasal a quo mengisyaratkan masih adanya sengketa aneksasi wilayah kedaulatan negara, kelanjutan dari aneksasi lewat Perjanjian New York.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan