Profil Perkara
No. Perkara
46/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
23 Juni 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 109 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon dimana Termohon telah melakukan proses penyidikan berlangsung selama 3 tahun 3 bulan dihentikan akibat menerapkan pasal a quo, dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan berarti telah terbukti terjadi tindak pidana dan telah ditetapkan tersangkanya. Dengan telah diterbitkan surat perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan Surat Pemberitahuan penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, maka pasal a quo terbukti bertentangan dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan