Profil Perkara

No. Perkara
92/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 70 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan keberadaan norma pada Pasal 70 ayat (1) UU KUHAP yang pada intinya adalah frasa “setiap waktu” dalam pasal a quo sama sekali tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi Pemohon dan kliennya atau tersangka
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan