Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 77 huruf a
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan dalam pasal a quo Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus SP3, sedangkan tidak dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus penghentian penyelidikan (SP2.LID), sehingga terdapat kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam Pasal a quo dan merugikan hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan