Profil Perkara

No. Perkara
69/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
13 Nopember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalmya akibat frasa "batal demi hukum" dalam Pasal a quo dimana tidak jelas, tidak tegas sehingga menjadi kontraproduktif dengan tujuannya yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan