Profil Perkara

No. Perkara
3/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
03 Januari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 18 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon khususnya pemaknaan kata "segera", waktunya tidak pasti dan merata bagi WNI, sehingga tidak menjamin kepastian hukum yang membuat WNI diperlakukan tidak sama di depan hukum (diskriminasi) karena penerapan kata "segera" dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan, ada yang diterapkan 1 (satu) hari, 2 (dua) hari hingga 1 (satu) minggu setelah penangkapan dilakukan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan