Profil Perkara

No. Perkara
17/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 268 ayat (2) Bertentangan dengan Alinea 4 Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (2) tersebut, menurut para Pemohon pasal a quo ancaman pidana mati yang terangkum dalam KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 35 Tahun 2009, pelaksanaan pidana mati sering gagal atau tertunda diakrenakan terpidana mengajukan PK, sehingga ketentuan pasal a quo diperlukan penegasan perluasan makna pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan termasuk putusan pidana mati. Hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan dikarenakan terdapat perbedaan penafsiran mengenai frasa "permintaan Pk atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut" tidak berlaku untuk pidana mati.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan