Profil Perkara
No. Perkara
44/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
28 Juli 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222
Bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 222 yang pada pokoknya mengatur tentang syarat perolehan kursi bagi calon Presiden tersebut menurut Pemohon jelas bersifat potensial merugikan Pemohon karena sangat mungkin terjadi Pemohon tidak mendapatkan haknya hidup sejahtera lahir dan batin, jika Presiden yang terpilih berdasarkan Pasal 222 tersandera kepentingan politik dan pada akhirnya tidak akan mampu menyelenggarakan negara dengan baik sehingga tidak akan mampu pula memenuhi hak Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan