Profil Perkara
No. Perkara
80/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
08 Agustus 2022
Objek Perkara
Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5) dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu
Inti Masalah
Pemohon dalam permohonannya menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan pasal UU a quo yang telah membuat segala upaya dan aktivitas Pemohon dalam melakukan kajian, penelitian, pendidikan dan pelatihan menjadi sia-sia dan telah membuat tahapan penyusunan daerah pemilihan menjadi tidak demokratis dan bertentangan dengan prinsip Pemilu yang luber dan jurdil serta berlakunya pasal-pasal a quo telah berdampak negatif pada kualitas penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam pembentukan daerah pemilihan yang tidak konsisten, tidak berkepastian hukum, dan telah menimbulkan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI (vide perbaikan permohonan hlm. 6 angka 14 dan angka 15).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan